• .::::: J A M :::::.

  • MENU

  • KATEGORI TULISAN

  • POLLING

Pembahasan Peraturan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah

Pengaturan bidang akuntansi dan pelaporan dilakukan dalam rangka untuk menguatkan pilar akuntabilitas dan transparansi. Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban berupa:
(1) Laporan Realisasi Anggaran,
(2) Neraca,
(3) Laporan Arus Kas, dan
(4) Catatan atas Laporan Keuangan.
Laporan keuangan dimaksud disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Sebelum dilaporkan kepada masyarakat melalui DPRD, laporan keuangan perlu diperiksa terlebih dahulu oleh BPK.Fungsi pemeriksaan merupakan salah satu fungsi manajemen sehingga tidak dapat dipisahkan dari manajemen keuangan daerah. Berkaitan dengan pemeriksaan telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Terdapat dua jenis pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap pengelolaan keuangan negara, yaitu pemeriksaan intern dan pemeriksaan ekstern.Pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan sejalan dengan amandemen IV UUD 1945. Berdasarkan UUD 1945, pemeriksaan atas laporan keuangan dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dengan demikian BPK RI akan melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah. Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan keuangan ini, BPK sebagai auditor yang independen akan rnelaksanakan audit sesuai dengan standar audit yang berlaku dan akan mernberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan. Kewajaran atas laporan keuangan pemerintah ini diukur dari kesesuaiannya terhadap standar akuntansi pemerintahan. Selain pemeriksaan ekstern oleh BPK, juga dapat dilakukan pemeriksaan intern. Pemeriksaan ini pada pemerintah daerah dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Daerah / Inspektorat Provinsi dan atau Kabupaten/Kota.

Manajemen Aset Menuju WTP

Pemerintah Kabupaten Enrekang tahun ini bertekab meraih Predikat WTP ( Wajar Tampa Pengecualian ) yang pada tahun lalu meraih WDP ( Wajar Dengan Pengecualian ) dari hasil berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK maka tahun ini pemerintah Kabupaten Enrekang berbenah dan salah satu yang di benahi ialah asset daerah . Status WTP adalah opini audit yang diberikan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.Dengan opini jenis itu berarti auditor meyakini perusahaan atau pemerintah tersebut (pemprov/ pemkab/ pemkot) telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik. Kalaupun ada kesalahan, dianggap tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.Sejak pemberlakukan PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), salah satu tolok ukur kinerja pemda dapat dilihat dari laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD), yang harus terlebih dahulu diaudit oleh BPK. Informasi dalam LKPD harus dapat memenuhi kebutuhan penggunanya, yang menurut SAP adalah masyarakat, wakil rakyat, lembaga pengawas, lembaga pemeriksa, donatur, investor, pemberi pinjaman, dan pemerintah.

Baca lebih lanjut

Peranan Aplikasi SIAKD dalam Pengelolahan Keuangan Daerah

Sistem informasi keuangan Daerah merupakan aplikasi yang mempunyai peran yang sangat penting dalam hal pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diatur dalam Undang undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang Undang No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mewajibkan pemerintah daerah dan satuan kerja perangkat daerah selaku pengguna anggaran untuk menyusun laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban pengelolaan keuangan. Laporan keuangan berupa neraca, laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan harus disajikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.Untuk itu, pemerintah daerah memerlukan sistem yang dapat menghasilkan laporan keuangan dan informasi keuangan lainnya secara lebih komprehensif yang meliputi informasi mengenai posisi keuangan daerah, kondisi kinerja keuangan, dan akuntabilitas pemerintah daerah. Sistem tersebut juga harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang disempurnakan dengan Permendagri no 59 Tahun 2007.atas dasar tersebut diatas kami mengembangkan sebuah sistem informasi keuangan yang memiliki kekuatan fitur bukan hanya dari sisi kelengkapan fungsionalitasnya saja, namun juga memiliki kekuatan dalam hal proses intergrasi dengan sistem-sistem lainnya yang terkait.

  • Fungsi utama aplikasi Sistem informasi Keuangan Daerah.
  • Membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan keuangan daerah (Penganggaran, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban)
  • Menyusun Laporan Keuangan Lebih efisien dan akurat
  • Menyimpan data keuangan untuk keperluan manajemen lainnya
  • Menyajikan informasi yang akurat secara efektiv dan efisien yang akan digunakan oleh pengguna laporan

Sebagaimana yang telah diatur dalam permendagri no 13 tahun 2006 dan Permendagri 59 Tahun 2007 yang merupakan revisi atas permendagri sebelumnya, telah jelas diatur didalamnya tentang petunjuk teknis penyelenggaraan pengembangan dan penggunaan Sistem Informasi Keuangan daerah, dimana didalamnya termuat modul – modul sebagai berikut :

  1. Modul Anggaran ( RKA, DPA, DPPA, Anggaran Kas)
  2. Modul Penatausahaan (SPD, SPP, SPM , STS, SP2D,SPJ
  3. Modul Pembukuan (Jurnal, Saldo Awal)
  4. Modul Perubahan APBD

Secara Detail fungsi dari modul modul tersebut adalah :

Memfasilitasi pengelolaan keuangan daerah pada :

SatKer Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD)

  • prosedur Anggaran (Perda APBD. Penjabaran APBD)
  • prosedur Penerimaan dan Pengeluaran Kas di BUD (SPD, SP2D)
  • prosedur Akuntansi /Pembukuan
  • SatKer Perangkat Daerah (SKPD)
  • Prosedur Anggaran (RKA, DPA)
  • Prosedur  pada PPK – SKPD
  • Verifikasi
  • Perbendaharaan
  • Akuntansi
  • Prosedur Bendahara Pengeluaran
  • Prosedur Bendahara Penerimaan

Dasar Hukum :

  1.  UU No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
  2.  UU No. 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara,
  3.  UU No. 25 tahun Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
  4.  UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,
  5.  UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  6.  PP No. 20 tahun 2004 tetang Rencana Kerja Pemerintah
  7.  PP No. 24 tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
  8.  PP No. 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  9.  PP No. 8 tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
  10.  Permendagri 13 /2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
  11.  Permendagri 59 /2007 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
    DALAM NEGERI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN
    DAERAH

Sosialisasi Pengunaan Aplikasi Penggelolaan Keuangan Daerah

Dalam pengelolaan keuangan daerah, penggunaan teknologi informasi merupakan suatu kebutuhan yang harus dipenuhi,untuk membantu pengelolaan data yang lebih cepat, efektif dan efisien. Software Sistem Informasi Keuangan Daerah adalah seperangkat aplikasi komputer yang digunakan untuk membantu proses administrasi data keuangan pemerintah daerah.Untuk meningkatkan pengelolahan, penatausahaan dan penganggaran keuangan daerah maka Pemerintah Kabupaten Enrekang menerapkan pengunaan teknologi informasi dalam pengelolahan keuangan.aplikasi keuangan ini dapat membantu dalam pengelolahan keuangan seperti menangani Penyusunan RKA-SKPD, Pembuatan SPP,Akutansi SKPD dan Laporan Kuangan  SKPD dalam penerapan penggunaan teknologi pengelolahan keuangan ini DPKAD mengadakan sosialisasi pengunaan aplikasi pengelolhan keuangan daerah selam tiga hari di Gedung HALAL Center di tujukan untuk memberi bimbingan kepada semua staf SKPD yang mengurusi pengelolaha keuangan SKPD.Bibingan ini bertujuan agar semua staf pengelolah keuangan dapatmenggunakan aplikasi ini dalam pengelolahan keuangannya

Enrekang Optimis Menjadi Daerah Tercepat Pengelolaan Keuangan

Kabupaten Enrekang Sulawesi-Selatan, yang telah menetapkan APBD 2012 pada Desember 2011 lalu, memiliki peluang untuk kembali menjadi daerah tercepat dalam hal pengelolaan keuangan, seperti tahun-tahun sebelumnya.Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DPKAD Enrekang, Chaerul Latanro dalam pertemuan antara Kepala SKPD dan para Camat di ruang kerja Bupati Enrekang untuk membahas laporan keuangan, dan penyempurnaan RKA.Bupati Enrekang Haji La Tinro La Tunrung saat membuka pertemuan tersebut mengharapkan kepada setiap SKPD agar memasukkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) untuk penyusunan laporan keuangan, demikian halnya dengan RKA agar secepatnya dimasukkan dalam penyusunan DPA. Baca lebih lanjut

Gaji PNS Naik 10 Persen

Pemerintah akan melakukan peningkatan kesejahteraan dan kenaikan gaji meliputi, belanja gaji dan tunjangan yang masih melekat pada gaji, tunjangan khusus, honorarium tetap, lembur, kenaikan gaji pokok sekitar 10%, dan gaji ke-13. Selain itu juga akan ada kenaikan uang makan dan uang lauk pauk bagi PNS, TNI, dan Polri.Terhitung mulai bulan ini. Ini untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipi (PNS), TNI, dan Polri. Makanya ada kenaikan lagi. Selain itu, peningkatan income pegawai juga mencakup tunjangan yang melekat pada gaji, remunerasi, tunjangan kinerja ataupun tunjangan khusus, honorarium tetap, uang lembur, dan vakasi. Khusus kenaikan uang makan dan uang lauk pauk, bukan hanya ditujukan bagi PNS saja. Baca lebih lanjut

Gaji PNS Enrekang Dipercepat

Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemkab Enrekang yang telah menerima gaji 13 awal Juli lalu, kembali akan memperoleh gaji bulan September yang pencairannya akan dipercepat Agustus bulan ini.
Rencananya, Pemkab akan mempercepat pembayaran gaji PNS untuk bulan September pada tanggal 22 Agustus mendatang. Bupati Enrekang, Haji La Tinro La Tunrung, Selasa kemarin, mengatakan percepatan pembayaran gaji PNS lingkup Pemkab Enrekang dilakukan untuk membantu PNS yang akan merayakan lebaran Idul Fitri diakhir bulan ini. “Pembayaran gaji lebih cepat ini mungkin dapat membantu keperluan PNS saat lebaran nanti, makanya kita percepat. Gaji untuk bulan September yang akan disalurkan 22 Agustus atau paling lambat 25 Agustus mendatang,” katanya. Untuk merealisasikan kebijakan ini, Pemkab telah menyiapkan anggaran senilai Rp17 miliar yang diperuntukan untuk menggaji sekira 5500 PNS. Terpisah, Kepala Dinas Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Enrekang, Chairul Latanro mengaku dana gaji PNS bulan September yang akan dibayarkan sudah siap dicairkan sudah sesuai kebijakan dari bupati. “Insya Allah, 22 Agustus mendatang, gaji PNS untuk bulan September akan dibayarkan. Baca lebih lanjut

APBD Perubahan Enrekang Bertambah Rp37,5 M

Untuk tahun ini, APBD-Perubahan Kabupaten Enrekang, dipastikan akan memperoleh tambahan sekira Rp37,5 miliar dari anggaran pemerintah pusat melalui APBN-P. Anggaran tersebut berupa bantuan dana intensif daerah (DID) sebesar Rp24 miliar serta dana percepatan pembangunan infrastuktur Rp 13,5 miliar. Kepastian adanya tambahan dana ini disampaikan Bupati Enrekang, Haji La Tinro La Tunrung, Kamis kemarin. Dijelaskannya, kucuran dana dari pemerintah pusat tersebut tak lepas dari hasil kinerja pemerintah kabupaten Enrekang bersama DPRD serta masyarakat yang dinilai oleh pemerintah pusat. Diakui oleh bupati dua periode ini,Rp13,5 milair yang didapat oleh Kabupaten Enrekang dari dana penguatan infrastruktur daerah (DPID) adalah untuk kategori Kabupaten dengan fiskal yang rendah. Baca lebih lanjut

Mobil Dinas Diperebutkan

Setelah merampungkan berita acara pemeriksaan barang terkait pengadaan mobil dinas Ford Ranger, sekira sebulan lalu, hingga kini keberadaan mobil dinas bantuan pemerintah pusat tersebut tidak diketahui keberadannya oleh bagian Aset di Dinas Pengelolaan, Keuangan dan Asset Daerah (DPKAD
Kepala DPKAD Enrekang, Chairul Latanro mengharapkan agar dinas terkait yang membawa mobil tersebut untuk mengembalikannya ke bagian aset daerah untuk didata dalam rangka pembenahan administrasi. “Memang mobil tersebut adalah bantuan pemerintah pusat melalui anggaran DAK untuk dinas peternakan dan perikanan. Namun dana tersebut dimasukan ke dalam APBD serta membebankan dana pendamping dari kas daerah, sehingga mobil tersebut keberadaanya wajib serta harus diketahui DPKAD untuk kemudian mengurus administrasinya di Samsat. Mobil tersebut dikeluarkan melalui dana APBD sesuai dengan surat perintah pencairan dana (SP2D),” bebernya. Bukan itu saja, pencairan dana untuk pengadaan mobil tersebut, berdasarkan perda No.01/2011, tertanggal 2 Januari 2011 tentang APBD. Baca lebih lanjut

Hasil Laporan BPK : Enrekang Raih WDP

Keinginan Pemkab Enrekang melalui, Bupati Haji La Tinro La Tunrung untuk bisa meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari hasil pemeriksaan keuangan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tidak bisa tercapai.
Pemkab Enrekang hanya berhasil meraih predikat wajar dengan pengecualian (WDP). Ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang diserahkan ke Bupati Enrekang, La Tinro La Tunrung, di kantor BPK Makassar, Senin, 18 Juli kemarin. “Hasil pemeriksaan BPK sudah kita terima hari ini (kemarin red), kesimpulannya Enrekang mendapatkan opini WDP, tapi secara umum pengelolaan keuangan Enrekang cukup baik,” jelas Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Enrekang, Chairul Latanro melalui handphone. Chairul mengungkapkan, terdapat lima poin dalam rekomendasi BPK yang menyebabkan Enrekang gagal meraih WTP, itu lanjut dia akan dibenahi agar ke depan tekad untuk mendapatkan WTP tersebut bisa diraih. Menaggapi hal ini, Kepala Badan Inspektorat Enrekang, HM Nursaid mengungkapkan ada lima poin yang menyebabkan Enrekang gagal meraih WTP. Baca lebih lanjut